Ilmi Sosial Dasar
Warga negara
dan Negara
Hubungan sebuah negara dengan warga
negaranya menjadi sebuah bagian penting dalam keberlangsungan negara tersebut,
apabila hubungan ini tidak terjaga dengan baik maka akan semakin besar peluang
perpecahan yang akan timbul di negara tersebut. Banyak ancaman yang datang
kepada sebuah negara, berbeda dengan dahulu kala dimana ancaman banyak datang
dari pihak luar, saat ini ancaman terbesar justru datang dari dalam diri negara
itu sendiri seperti banyaknya hoax pemecah belah persatuan negara.
Maka diperlukan komunikasi dan hubungan yang intens
antara negara dan warganya agar dapat melawan ancaman yang timbul dari dalam
dirinya sendiri dan tetap menjaga kepercayaan antar negara dan warga negaranya.
1. Hukum, Negara dan Pemerintahan
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
B.
Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
·
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·
Ciri - Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil,
S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa
‘hukuman).
C. Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis
yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis.
·
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan
perundangan.
· Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan dalam
masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
·
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata.
·
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
E.
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat
(Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status
atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan
tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
·
Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau
(1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
·
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu
wilayah, rakyat dan pemerintahan.
·
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
F.
Dua Tugas Utama Negara
Dua tugas utama negara yaitu :
1.
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara
sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara
(memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2.
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara
untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial,
maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
G.
Sifat – Sifat Negara
Sifat organisasi
negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·
Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·
Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
·
Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh
: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Negara merupakan
wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya.
Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
H. Dua Bentuk Negara
Negara berdasarkan bentuknya
terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1.
Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan
berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah
secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang
menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
·
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat
dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana
kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari
negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung
dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary
powers).
I. Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat
membentuk suatu negara adalah :
1.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara
3.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
J.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang
dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945
sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang
tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan
umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
K. Pengertian Tentang Pemerintah
·
Secara harfiah atau kebahasaan pemerintah berasal dari kata dasar
perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata
perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh.
Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga
mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
·
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan
wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama
memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu
negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu
negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan
Persiden.
·
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan
dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka
ditempatkan.
·
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai
kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
L.
Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
·
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
·
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa
pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai
fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang
lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi
tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang
berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing- masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi
perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara
(pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson,
merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho,
2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran
kekuasaan itu.
2. Warga Negara dan Negara
A.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara
hukum merupakan anggota dari suatu negara. Dalam kehidupan bernegara, warga
negara memiliki 4 peranan yang meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan
positif
B. Dua Kriteria
Menjadi Warga Negara
1. Asas Kelahiran
a.
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang
yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang
tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika
dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara
mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya
warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara
RRC)
2. Naturalisasi
Naturalisasi
adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
A. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat nya adalah :
A. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat nya adalah :
1. Telah berusia 21
Tahun
2. Lahir di wilayah RI /
bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun
tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang
laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa
Indonesia
5. Sehat jasmani &
rokhani
6. Bersedia membayar
kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata
pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan
kewarganegaraan RI
B. Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan
bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
C. Orang – Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
A. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
B. Wilayah
(teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara.
C. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
D. UUD (konstitusi)
E. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
D. Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
E. Pasal - Pasal yang Tercantum di
dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak Warga Negara
Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2. Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Reference:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar