Ilmu Sosial Dasar
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Dalam masyarakat terdapat perbedaan individu atau kelompok yang
menempatkan seseorang pada ukuran sosial yang berbeda-beda dan memberikan hak
serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan
sosial. Dari ukuran sosial yang berbeda-beda ini menimbulkan adanya tingkatan
dalam kehidupan manusia dan dari tingkatan dapat menimbulkan pelapisan sosial.
Pada dasarnya pelapisan sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki
oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di masyarakat.
Pelapisan sosial memiliki sifat
positif di masyarakat, contohnya adalah stratifikasi sosial yang dibentuk untuk
tujuan bersama. Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena
perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah sosial dan juga
kesamaan derajat.
1.
Pelapisan Sosial
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara ukuran atau kelas atau kasta
secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah di dalam masyarakat. Dalam pembagian hak dan kewajiban warga
masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada
pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar
mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki
pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya
kehidupan bersama atau organisasi sosial.
B.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
terjadi dengan dua cara, yaitu :
1. Terjadi dengan
sendirinya
Pada cara
ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini
akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara
otomatis.
2. Terjadi dengan sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
C.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
> Kasta Brahma : Merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
> Kasta Ksatria : Merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
> Kasta Waisya : Merupakan kasta dari golongan pedagang;
> Kasta Sudra : Merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
* Paria adalah golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : Kaum gelandangan, peminta, dsb.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini
bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat
bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3. Sistem pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana
mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta
menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri
dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
D. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat
dibagi menjadi beberapa kelas :
§
Kelas atas (upper class)
§
Kelas bawah (lower class)
§
Kelas menengah (middle class)
§
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai
teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
§
Aristoteles membagi masyarakat
berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
§
Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
§
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan
non elite.
§
Gaotano Mosoa, sarjana Italia.
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
§
Karl Marx, menjelaskan secara
tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas
yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu
kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
2.
Kesamaan Derajat
A. Tentang Kesamaan
Derajat
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada
umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota
masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun
pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang
sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak
dikenal dengan hak asasi manusia.
B. Pasal – Pasal di dalam
UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum
ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum.
Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27,28,29 dan 31.
·
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
·
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
·
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
·
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem
pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
C. Empat Pokok Hak
Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada UUD 1945
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
·
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite dan Massa
A. Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering
ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
·
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung
jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
C. Pengertian Massa
Massa secara umum diartikan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam
pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri – Ciri Massa
Terdapat beberapa hal yang
penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggota anggotanya.
·
Tidak dapat bertindak secara bulat.
Reference:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar