Kamis, 28 Mei 2020

Manusia dan Keadilan

Ilmu Budaya Dasar
Manusia dan Keadilan


Dalam memilih sebuah keputusan, manusia harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena setiap dari kita pasti selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang selayaknya bagi diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat. Jika kita lihat kembali bahwa salah satu pengertian keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, maka secara tidak langsung keadilan tersebut berhubungan dengan hak dan kewajiban.
1.     Pengertian Keadilan
A.     Penjelasan Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.     Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
C.     Satu Contoh Keadilan
Adil atau keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang. Sebagai contoh, bila kita mengakui hak hidup kita, sudah sewajarnyalah kita mempertahankan hak hidup kita dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Sebab orang lain juga mempunyai hak dan kewajiban hidup yang sama dengan kita. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
2.     Keadilan Sosial
A.     Sila Pancasila yang ada Hubungannya dengan Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
B.     Lima Wujud Keadilan Sosial yang diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.   Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.   Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.   Sikap suka bekerja keras.
5.   Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C.     Delapan Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.     Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.     Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.     Pemerataan pembagian pendapatan.
4.     Pemerataan kesempatan kerja.
5.     Pemerataan kesempatan berusaha.
6.  Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.     Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.    Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3.     Berbagai Macam Keadilan
A.     Macam – Macam Keadilan
1.  Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2.  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3.    Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4.  Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5.  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6.   Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
4.     Kejujuran
A.     Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
B.     Hakikat Kejujuran
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan “Ash-Shidqu” sedangkan“Ash-Shiddiq” adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
5.     Kecurangan
A.     Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
B.     Sebab – Sebab Orang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu:
·     Aspek Ekonomi
·     Aspek Kebudayaan
·     Aspek Peradaban
·     Aspek Teknik
Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
6.     Perhitungan dan Pembalasan
A.     Macam – Macam Perhitungan dan Pembalasan
Menyebutkan macam – macam perhitungan dan pembalasan :
Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
7.     Pemulihan Nama Baik
A.     Pengertian Tentang Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
B.     Hakikat Pemulihan Nama Baik
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya yidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
8.     Pembalasan
A.     Pengertian Tentang Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
B.     Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
C.     Contoh Pembalasan
Seorang koruptor dengan bukti-butki yang kuat, apabila tertangkap oleh pihak yang berwenang [pihak keadilan] maka  akan diadili sesuai dengan ketentuan dan perbuatannya.
Reference:

  Manfaat Teknologi Informasi untuk Manajemen Layanan Sistem Informasi Bagi Masyarakat Pendahuluan Teknologi informasi yang juga berkembang ...